KPPN Gunungsitoli pada September 2025 mempublikasikan penjelasan tentang PMK Nomor 49 Tahun 2025 mengenai tata cara pinjaman untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam artikel tersebut, KPPN menyebut telah melakukan sosialisasi kepada 3 KKMP dan 98 KDMP di wilayah Gunungsitoli.
Jumlah 101 koperasi tersebut selaras dengan struktur administratif kota yang terdiri dari 98 desa dan 3 kelurahan. Namun sosialisasi tidak boleh dibaca sebagai bukti bahwa seluruh koperasi sudah menerima pinjaman atau telah beroperasi penuh.
Kriteria yang perlu disiapkan
Artikel KPPN menjelaskan sejumlah prasyarat seperti badan hukum koperasi, nomor induk koperasi, rekening bank atas nama koperasi, proposal bisnis, NIB, dan NPWP koperasi. Detail kelayakan tetap mengikuti regulasi dan penilaian lembaga terkait.
Pendanaan bukan pengganti model bisnis
Modal dapat membantu pembelian aset atau kegiatan operasional, tetapi kemampuan mengembalikan pinjaman bergantung pada usaha yang benar-benar menghasilkan arus kas. Karena itu, koperasi perlu memulai dari kebutuhan anggota, pasar yang jelas, margin yang realistis, dan tata kelola yang dapat diaudit.
Sumber
KPPN Gunungsitoli — Tata Cara Pinjaman KDKMP, 30 September 2025
Pemko Gunungsitoli — 6 kecamatan, 98 desa, 3 kelurahan

